RUANG LINGKUP MSI (islam normatif dan islam historis)
A. Islam Normatif
a.
Pegertian Islam Normatif
[1]Menurut
bahasa kata normatif berasal dari bahasa inggris yaitu norm yang dapat di artikan norma,hukum,acuan,ajaran,ketentuan
tentang sesuatu yang baik dan sesuatu yang buruk,dan sesuatu yang boleh
dilakukan atau sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang.
Dalam hubungan kata
normatif yang di artikan sebagai norma sangat erat kaitan nya dengan ahlak.
Norma yang erat kaitan nya dengan ahlak yaitu suatu perbuatan yang muncul
dengan mudah yang berasal dari kesadaran
jiwa manusia yang bersih dan yang dilakukan atas kemauan diri nya
sendri,bukan berpura-pura dan bukan juga paksaan. Karena ahlak adalah merupakan
inti dari agama islam,bahkan pula inti dari ajaran yang ada di dalam kitab suci
Al-Quran maka norma sering kali di artikan juga agama.karena agama datang nya
dari Allah SWT dan sesuatu yang datang nya atau yang berasal dari Allah SWT
sudah di pastikan kebenaran nya dan tidak di ragukan lagi kebenaran nya,maka
norma tersebut juga di yakini pasti kebenaran nya. Semua manusia wajib untuk
melaksanakan nya dan tidak boleh untuk melanggar nya.
Sedangkan menurut
istilah,kata islam normatif berarti islam pada di mensi yang sangat sakral yang
diakui kebenaran nya yang bersifat mutlak
dan menyeluruh yang dapat melampoui ruang dan waktu dan sering di sebut dengan
realitas ke-Tuhan-an.
Islam nomatif yaitu
adalah islam yang benar,yang sejati,yang ideal,yang sesuai dengan kehedak Allah
SWT. Ajara agama islam yang benar itu terdapat di dalam kitab suci Al-Qur’an
dan Al-Hadist. Al-Quran,termasuk dalam kategori islam normatif karena Al-Quran
di turunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat jibril
sebagai pedoman seluruh umat manusia. Karena hal tersebut Al-Qur’an sudah pasti
benar.karena sesuatu hal yang datang nya dari Allah SWT sudah pasti benar
adanya tanpa dirakukan lagi kebenaran nya. Hal tersebut membuat Al-Qur’an
sebagai sumber pedoman nomor satu di dalam agama islam. Al- Hadist termasuk
kedalam kategori islam normatif hal tersebut karena segala sesuatu yang datang
nya dari nabi Muhammad SAW adalah
kebenaran dan menjadi pedoman atau pegangan bagi setiap umat nya. Semua yang
berasal dari nabi Muhammad SAW baik perkataan,perbuatan dan yang di tentukan
oleh nabi Muhammad SAW di jamin kebenaran nya oleh Allah SWT. jaminan atas
kebenaran itu di sebutkan dalam firman Allah SWT yang artinya :
“demi bintang ketika terbenam, kawan mu
(Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru, dan tidaklah yang di ucapkan nya
itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsu nya, ucapan nya itu tidak lain
hanyalah wahyu yang di wahyukan (kepadanya), yang di ajarkan kepadanya oleh
malaikat jibril yang sanyat kuat.” ( Q.S An-najm ayat 1-5)
Pada aspek normatifitas, studi islam masih banyak
terbebani oleh misi keagamaan yang bersifat memihak. Jadi, kadar isi analisis, metodologis,
historis, kritis dan empiris terutama dalam penilain teks-teks atau suatu
naskah keagamaan yang sifatnya sejarah masa lampau atau yang terdahulu sangat
kurang sekali di tonjolkan. Kecuali dalam aspek lingkungan peneliti tertentu
dan itu pun masih sangat terbatas sekali.
v
Tafsir yaitu sebuah tradisi pemikiran tentang
penjelasan dan pemaknaan kitab suci Al_Qur’an.
v
Teologi yaitu sebuah tradisi pemikiran tentang
persoalan ketuhanan.
v
Fiqh yaitu sebuah tradisi
pemikiran dalam bidang yurisprudensi (tata hukum).
v
Tasawuf yaitu sebuah tradisi pemikiran dan tigkah
laku dalam pendekatan diri kepada tuhan.
v
Filsafat yaitu sebuah tradisi pemikiran dalam
bidang hakikat kenyataan, kebenaran dan kebaikan.
b. Peran
Islam Normatif
[3]Dalam
islam normatif,agama islam di lihat sebagai suatu kebenaran yang mutlak
adanya,karena berasal dari Allah SWT dan yang didalam nya belum ada penalaran
fikiran manusia. Dalam islam normatif,agama islam berada pada tempat yang
sangat kuat dan sangat ideal dengan seperangkat atau seluruh ciri khas nya.
Yaitu misal nya agama islam dalam islam normatif sudah di pastikan kebenaran
nya dan agama islam dalam islam sangat menjunjung tinggi sekali nilai-nilai
luhur.
Dalam bidang social
islam normatif adalah agama yang tampil menawarkan nilai-nilai luhur
kemanusiaan,nilai-nilai luhur kebersamaan,nilai-nilai luhur kesetiakawanan ,nilai-niali
luhur saling tolong-menolong, nilai-nilai tenggang rasa,nilai-nilai luhur
persamaan derajat dan nilai-nilai luhur yang lain nya.
Dalam bidang ekonomi
islam normatif adalah agama yang muncul menawarkan suatu keadilan, suatu
kebersamaan, suatu kejujuran, saling menguntungkan satu sama lain atau
simbiosis mutualisme dan sebagainya.
Dalam bidang ilmu
pengetahuan islam normatif adalah agama yang muncul mendorong agar semua
pemeluknya memiliki ilmu pengetahan yang setinggi-tinggi nya dan menciptakan teknologi
yang secanggih-canggih nya, menguasai keterampilan dan keahlian dan sebagai nya.
Untuk menuntut ilmu setinggi tingginya telah di sebutkan dalam sabda nabi
Muhammad SAW,yang bunyinya “ Tuntutlah
ilmu sampai ke negeri cina”.
Demikian pula dalam
bidang kesehatan, bidang lingkungan, bidang kebudayaan, bidang politik dan
sebagai nya agama islam dalam islam normatif tampil dengan sangat ideal dan
yang di bangun atau di bentuk berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam
ajaran agama islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist.
B.
Islam Historis
a.
Pengertian Islam
Historis
[4]Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, kata historis adalah berkaitan dengan sejarah,
yang erat hubungan nya dengan masa lampau. Islam historis atau yang sering di
sebut dengan islam sebagai produk sejarah adalah islam yang di pahami dan yang
di praktekkan oleh seluruh umat manusia yang ada di seluruh penjuru dunia ini.
Yang di mulai dari masa nabi Muhammad SAW hingga saat ini. Islam yang separti
senyatanya saat ini yang terjadi di dalam masyarakat saat ini,itulah yang disebut dengan islam
historis.
Kata historis dalam
bahasa inggris berasal dari kata historic yaitu bentuk kata sifat dari kata
benda history. Historis artinya bersejarah atau menyejarah. Sejarah itu sendiri
memiliki pengertian sebagai suatu pristiwa yang benar-benar terjadi pada saat
itu.yang erat kaitan nya oleh ruang dan waktu. Oleh karna itu islam historis adalah islam yang benar-benar terjadi dan
yang benar-benar di amalkan oleh manusia atau masyarakat,yang berkaitan dengan
konteks ruang dan waktu. Dimana dan kapan agama islam di amalkan oleh
masyarakat atau manusia.
Islam historis
mengalami perubahan dan perkembangan karena islam historis bersifat selalu
dinamis menyesuaikan dengan berbagai kondisi, waktu, dan peradapan tempat.
Islam historis seperti kenyataan yang terjadi yang dapat di amati dalam
kehidupan masyarakat karena sifat nya yang empiris dan kontekstual. Islam historis
seperti kenyataan yang di amalkan oleh manusia atau masyarakat munculnya tidak
secara tiba-tiba, melainkan ada hal atau konteks yang melatar belakanginya.
Awal munculnya historitas islam adalah dalam tingkat pemikiran menusia.
Islam historis adalah
islam yang beranekaragam. Keanekaragaman islam ini muncul dimasyarakat karena
berbagai kondisi di dalam ruang dan waktu. Dimana dan kapan agama islam itu di
pahami oleh masyarakat atau manusia. Islam historis adalah islam yang tidak
dapat di lepaskan dari kesejarahan dan kehidupan manusia atau masyarakat yang
berada di dalam ruang dan waktu. Karena islam historis berkaitan erat dengan
sejarah, ruang dan waktu.
[5] Kajian
Islam Historis melahirkan suatu tradisi atau suatu disiplin studi yang brsifat
empiris yaitu:
v
Antropologi agama yaitu
suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia yang beragama erat sekali
hubungannya dengan kebudayaan yang ada.
v
Sosiologi agama yaitu suatu
disiplin ilmu yang mempelajari tentang system relasi sosial masyarakat yang erat sekali hubungannya
dengan agama.
v
Psikologi agama yaitu suatu
disiplin ilmu yang mempelajari tentang aspek-aspek kejiwaan manusia yang erat sekali hubungannya
dengan agama.
b. Fenomena Islam
Historis
[6]Dalam
pemahaman kajian tentang islam historis tidak terdapat suatu konsep atau hukum
islam yang sifat nya tetep. Semua nya dapat berubah. Mereka memiliki suatu
prinsip bahwa pemahaman tentang hukum islam merupakan suatu produk pemikiran
para ulama yang muncul di sebabkan oleh konstruk social tertentu. Mereka
menolak adanya universalitas hukum agama islam, akan tetapi sangat ironis nya
pada saat yang bersamaan kaum jender justru menjadikan suatu konsep kesetaraan
jender sebagai pemahaman universal atau menyeluruh, abadi dan tetap. Paham
seperti inilah yang di jadikan sebagai parameter atau ukuran dalam menilai
segala jenis hukum islam, baik dalam hal ibadah maupun dalam hal muamalah.
Islam historis adalah unsur kebudayaan yang
dihasilkan oleh setiap pemikiran masyarakat atau manusia dalam suatu
interpretasi atau pemahaman nya terhadap suatu teks. Oleh karna itu islam pada tahap
ini berpengaruh bahkan juga menjadi sebuah kebudayaan di dalam masyarakat atau
manusia. Dengan semakin adanya masalah yang semakin komplit, oleh karna itu
kita yang hidup pada era yang maju saat ini harus berjuang untuk menghasilkan
suatu pemikiran-pemikiran yang dapat mengatasi masalah di dalam kehidupan yang semakin
komplit yang sesuai dengan latar belakang kultur dan social yang melingkupi
kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Kita perlu melakukan suatu pemahaman
yang kontenporer yang berkaitan erat dengan
sisi-sisi kemanusiaaan-sosisal-budaya- yang melingkupi kehidupan kita.
Suatu perbedaaan dalam
melihat agama islam, hal yang demikian tersebut dapat menimbulkan pebedaan
dalam menjelaskan agama islam itu sendiri. Ketika agama islam dilahat atau di
kaji dari sudut normatif, maka islam historis merupakan agama yang di dalam nya
berisikan ajaran-ajaran Allah SWT yang
berhubungan dengan urusan akidah dan mu’amalah. Sedangkan ketika islam dilihat
atau dikaji dari sudut historis atau yang sebagaimana yang tampak di dalam
kehidupan masyarakat maka agama islam tampil sebagai suatu disiplin ilmu (islam
studies).
Sejarah atau historis
merupakan suatu ilmu yang di dalam nya di bahas sebagai suatu pristiwa atau kejadian
yang memperhatikan unsur-unsur yaitu: waktu, tempat, objek, pelaku dan latar
belakag dari suatu pristiwa. Menurut pedapat ilmu ini segala pristiwa atau
kejadian dapat dilacak dengan melihat kapan peristiwa atau kejadian itu
terjadi, dimana peristiwa atau kejadian itu terjadi, apa peyebab peristiwa atau
kejadian itu terjadi, siapa saja yang terlibat dalam peristiwa atau kejadian
tersebut.
Denga pedekatan sejarah
seseorang di ajak untuk menukik di dalam alam idealis ke dalam alam yag
bersifat empiris dan medunia. Dari keadaan yang seperti ini seseorang akan
dapat melihat adanya suatu kesenjangan atau keselarasan di antara apa yang
terdapat di dalam alam empiris dan historis. Pendekatan sejarah ini sangat amat
di butuhkan di dalam memahami agama islam. Hal tersebut di karenakan agama
islam itu sendiri turun pada situasi yang sangat konkret bahkan berkaitan deng an
kondisi yang ada di dalam social masyarakat.
C.
Hubungan Antara Islam Normatif dan Historis
[7]Hubungan
antara islam normatif dan historis dapat membentuk suatu hubungan di alektis
dan ketegangan. Hubungan dialektis dapat terjadi apabila ada suatu dialok
bolak-balik yang saling menerangi antara teks dan kontak nya. Akan tetapi akan
terjadi hubungan ketegangan jika di antara salah satu individu atau kelompok
menganggap individu atau kelompok yang lain sebagai ancaman baginya.
Untuk membentuk hubungan
yang pantas antara islam normatif dan islam historis merupakan setengah jalan
untuk dapat mengurangi ketegang antara corak pendekatan islam normatif dan
islam historis tersebut.
Ketegangan dapat
terjadi, apabila masing-masing perdekatan yang saling menegaskan eksistensinya
dan menghilangkan manfaat dan nilai yang terkandung pada pendekatan keilmuan
yang saling di miliki dari masing-masing tradisi keilmuan.
Menurut intihat, Amin
Abdullah, hubungan antara keduanya ibarat sebuah koin dengan dua permukaan.
Hubungan antara keduanya tidak dapat di pisahkan tetapi secara tegas dan jelas
dapat dibedakan. Hubungan keduanya tidak dapat berdiri sendiri –sendiri dan
berhadap-hadapan. Tetapi keduannya teranyam terjalin dan terajut sedemikian
rupa sehingga keduanya menyatu dalam suatu ketentuan yang kokoh dan kompak.
Makna terdalam dan molaritas keagamaan tetep ada,tetep di kedepan kan dan di
garis bawahi dalam memehami liku-liku fenomena keberagaman manusia, maka secara
otomatis tidak biasa terhindar dari belenggu dan jebakan ruang dan waktu.
Islam normatif akan tetep
atau bersifat tetep dan tidak akan pernah berubah-ubah karena islam normatif
bersumber pada Al-Qur’an da Al-Hadist. Sedangkan islam historis bersifat
dinamis atau bersifat berubah karena
islam historis bersumber pada kehidupan yang terjadi di dalam masyarakat atau
manusia sesuai dengan kehidupan mereka .
A. Pengelompokan Islam
Normatif dan Islam Historis
[8]sebelum melakukan studi
atau suatu penelitian Islam, butuh terlebih dahulu ada kejelasan islam mana
yang akan diteliti, Islam pada level yang mana. Oleh karna itu penyebutan Islam
normatif dan islam Historis adalah salah satu dari penyebutan atau pemberian
level tersebut. Penyebutan yang hampir sama dengan islam Normatif dan Islam
Historis yaitu Islam sebagai wahyu dan Islam sebagai produk sejarah.
Adapun Pengelompokkan
Islam normatif dan Islam historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid di kelompokkan
menjadi tiga wilayah (domain) yaitu:
1.
Wilayah teks asli Islam (the original text of
Islam), adalah Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad yang bersifat otentik.
2. Pemikiran Islam
yang merupakan ragam menafsirkan atau pengartian terhadap teks asli Islam yaitu
Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad SAW atau Al-hadist. Dapat juga disebut hasil
ijtihad terhadap teks asli Islam, seperti tafsir dan fikih. Secara rasional
ijtihad itu dibenarkan, sebab aturan yang terdapat di dalam al-Qur’an dan
al-Sunnah itu tidak semua nya terperinci, bahkan sebagian dari Al-Qur’an dan
Al-Sunah masih bersifat global atau tidak terperinci yang membutuhkan
penjabaran lebih lanjut dan lebih mendalam. Di samping dari permasalahan
kehidupan yang terus berkembang terus-menerus, sedangkan secara tegas
permasalahan yang muncul itu belum atau tidak disinggung sama sekali. Karena
itulah diperbolehkan untuk berijtihad, walau masih harus tetap bersandar atau
bertumpuan kepada kedua sumber utamanya yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist dan
sejauh yang dapat memenuhi persyaratan. Dalam pegelompokan
islam normatif da historis ini dapat di temukan empat
pokok cabang ilmu yaitu : (1) hukum/fikih, (2) teologi, (3) filsafat, (4)
tasawuf. Hasil dari suatu ijtihad dalam bidang hukum muncul dalam suatu
bentuk yaitu : (1) fikih, (2) fatwa, (3) yurisprudensi (kumpulan putusan
hakim), (4) kodifikasi/unifikasi, yang muncul dalam bentuk suatu Undang-Undang dan komplikasi.
3. Praktek yang
dilakukan oleh kaum muslim. Praktek ini muncul dalam berbagai macam bentuk
sesuai dengan latar belakang sosial atau konteks. Contohnya adalah praktek
sholat muslim di Pakistan yang tidak meletakkan tangan di dada. Contohnya
lainnya adalah praktek duduk miring ketika tahiyat akhir bagi muslim Indonesia,
sementara muslim di tempat lain atau negara lain tidak hal tersebut.
[9] Abdullah Saeed menyebutkan
tiga wilayah pula dalam pengelompokan islam normatif dan islam historis, tetapi
dengan formulasi yang berbeda dengan Nasr Hamid Abu Zaid yaitu
sebagai berikut :
1.
Nilai pokok atau dasar atau asas,
kepercayaan, ideal dan institusi-institusi.
2.
Penafsiran terhadap nilai dasar tersebut, agar
nilai-nilai dasar tersebut dapat dilaksanakan ataudipraktekkan
oleh masyarakat.
3.
Manifestasi atau pratek berdasarkan pada
nilai-nilai dasar tersebut yang berbeda antara satu negara dengan Negara
yang lain, bahkan antara
satu wilayah dengan wilayah yang lain. Perbedaan
tersebut tejadi karena perbedaan penafsiran dan perbedaan konteks dan perbedaan budaya.
Pada level teks, seperti
pada yang telah di tuliskan di atas sebelumnya, agama Islam didefinisikan
sebagai wahyu yang langsung turun dari Allah SWT. Pada kondisi yang demikian inilah,
Islam identik dengan nash wahyu atau teks yang ada di dalam al-Qur’an dan
sunnah nabi Muhammad. Pada masa pewahyuan nya Al-qur’a menghabiskan waktu
hingga kurang lebih 23 tahun.
Pada teks ini agama Islam
adalah nash yang menurut pendapat hemat penulis, sesuai dengan pendapat
sejumlah atau beberapa ilmuwan (ulama) dapat dikelompokkan atau di golongkan menjadi
dua golongan,
yaitu:
1. Nash prinsip atau normatif-universal
2. Nash praktis-temporal
Nash kelompok yang pertama
yaitu nash prinsip atau normatif-universal adalah merupakan prinsip-prinsip
yang dalam pelaksanaannya sebagian yang telah diformatkan dalam
bentuk nash praktis atau simpel pada masa pewahyuan yaitu ketika nabi Muhammad
SAW masih hidup di dunia ini.
Adapun nash
praktis-temporal yaitu sebagian ilmuwan menyebutnya nash konstektual, merupakan
nash yang turun atau yang diwahyukan sebagai jawaban yang secara
langsung (respon) terhadap suatu persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat-masyarakat
muslim yang
ada di
Arab ketika pewahyuan saat itu. Pada pengelompokan ini juga Islam dapat menjadi
suatu fenomena sosial atau Islam aplikatif atau Islam praktis.
Dengan penjelasan yang ada
di atas tadi dapat di simpulkan dan ditegaskan bahwa syari’ah sebagai the
original text mempunyai suatu karakter yang
mutlak serta absolut, tidak berubah-ubah atau bersifat tetap. Sementara fiqh
sebagai hasil pemahaman terhadap the original text mempunyai atau memiliki
sifat nisbi atau relative atau zanni, dapat berubah sesuai dengan perubahan
konteks-konteks yaitu konteks zaman, konteks social, konteks tempat
dan konteks yang
lain-lainnya
Sementara itu dengan
menggunakan teori Islam pada level teori dan Islam pada level praktek dapat
dijelaskan sebagai berikut. Untuk menjelaskan posisi syari’at pada level
praktek perlu dianalogkan dengan posisi nash, baik al-Qur’an maupun sunnah nabi
Muhammad SAW. Dapat disebutkan bahwa pada dasarnya nash tersebut merupakan
suatu respon terhadap suatu masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat-masyarakat
arab pada masa pewahyuan pada saat itu. Kira-kira seperti itulah posisi Islam
yang kita formatkan sekarang ini untuk merespon tentang suatu persoalan yang
kita hadapi pada saat ini dan di sini. Perbedaan antara nash dengan format yang
kita rumuskan pada saat ini adalah, bahwa nash diwahyukan oleh Allah SWT melalui perantara malaikat jibril kepada nabi
Muhammad SAW, sementara format yang kita rumuskan pada saat ini merupakan
format yang dilandaskan atau yang berpegangan pada nash tersebut. Hal seperti
ini harus sekali kita lakukan, sebab persoalan-persoalan dalam kehidupan
manusia atau masyarakat selalu terus berkembang dan berjalan maju, sementara
wahyu yang di turunkan olehAllah SWT telah berhenti dengan meninggalnya nabi Muhammad
SAW.
Komentar
Posting Komentar