RUANG LINGKUP MSI (islam normatif dan islam historis)

A.  Islam Normatif
a.       Pegertian Islam Normatif
[1]Menurut bahasa kata normatif berasal dari bahasa inggris yaitu norm yang dapat di artikan norma,hukum,acuan,ajaran,ketentuan tentang sesuatu yang baik dan sesuatu yang buruk,dan sesuatu yang boleh dilakukan atau sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang.
Dalam hubungan kata normatif yang di artikan sebagai norma sangat erat kaitan nya dengan ahlak. Norma yang erat kaitan nya dengan ahlak yaitu suatu perbuatan yang muncul dengan mudah yang berasal dari kesadaran  jiwa manusia yang bersih dan yang dilakukan atas kemauan diri nya sendri,bukan berpura-pura dan bukan juga paksaan. Karena ahlak adalah merupakan inti dari agama islam,bahkan pula inti dari ajaran yang ada di dalam kitab suci Al-Quran maka norma sering kali di artikan juga agama.karena agama datang nya dari Allah SWT dan sesuatu yang datang nya atau yang berasal dari Allah SWT sudah di pastikan kebenaran nya dan tidak di ragukan lagi kebenaran nya,maka norma tersebut juga di yakini pasti kebenaran nya. Semua manusia wajib untuk melaksanakan nya dan tidak boleh untuk melanggar nya.
Sedangkan menurut istilah,kata islam normatif berarti islam pada di mensi yang sangat sakral yang diakui kebenaran nya yang  bersifat mutlak dan menyeluruh yang dapat melampoui ruang dan waktu dan sering di sebut dengan realitas ke-Tuhan-an.
Islam nomatif yaitu adalah islam yang benar,yang sejati,yang ideal,yang sesuai dengan kehedak Allah SWT. Ajara agama islam yang benar itu terdapat di dalam kitab suci Al-Qur’an dan Al-Hadist. Al-Quran,termasuk dalam kategori islam normatif karena Al-Quran di turunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat jibril sebagai pedoman seluruh umat manusia. Karena hal tersebut Al-Qur’an sudah pasti benar.karena sesuatu hal yang datang nya dari Allah SWT sudah pasti benar adanya tanpa dirakukan lagi kebenaran nya. Hal tersebut membuat Al-Qur’an sebagai sumber pedoman nomor satu di dalam agama islam. Al- Hadist termasuk kedalam kategori islam normatif hal tersebut karena segala sesuatu yang datang nya dari nabi Muhammad SAW  adalah kebenaran dan menjadi pedoman atau pegangan bagi setiap umat nya. Semua yang berasal dari nabi Muhammad SAW baik perkataan,perbuatan dan yang di tentukan oleh nabi Muhammad SAW di jamin kebenaran nya oleh Allah SWT. jaminan atas kebenaran itu di sebutkan dalam firman Allah SWT yang artinya :
“demi bintang ketika terbenam, kawan mu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru, dan tidaklah yang di ucapkan nya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsu nya, ucapan nya itu tidak lain hanyalah wahyu yang di wahyukan (kepadanya), yang di ajarkan kepadanya oleh malaikat jibril yang sanyat kuat.” ( Q.S An-najm ayat 1-5)
Pada aspek normatifitas, studi islam masih banyak terbebani oleh misi keagamaan yang bersifat memihak. Jadi, kadar isi analisis, metodologis, historis, kritis dan empiris terutama dalam penilain teks-teks atau suatu naskah keagamaan yang sifatnya sejarah masa lampau atau yang terdahulu sangat kurang sekali di tonjolkan. Kecuali dalam aspek lingkungan peneliti tertentu dan itu pun masih sangat terbatas sekali.    
[2] Kajian pada Islam Normatif dapat melahirkan tradisi-tradisi teks yaitu:
v  Tafsir yaitu sebuah tradisi pemikiran tentang penjelasan dan pemaknaan kitab suci Al_Qur’an.
v  Teologi yaitu sebuah tradisi pemikiran tentang persoalan ketuhanan.
v  Fiqh yaitu sebuah  tradisi pemikiran dalam bidang yurisprudensi (tata hukum).
v  Tasawuf yaitu sebuah tradisi pemikiran dan tigkah laku dalam pendekatan diri kepada tuhan.
v  Filsafat yaitu sebuah tradisi pemikiran dalam bidang hakikat kenyataan, kebenaran dan kebaikan.





b.      Peran Islam Normatif
[3]Dalam islam normatif,agama islam di lihat sebagai suatu kebenaran yang mutlak adanya,karena berasal dari Allah SWT dan yang didalam nya belum ada penalaran fikiran manusia. Dalam islam normatif,agama islam berada pada tempat yang sangat kuat dan sangat ideal dengan seperangkat atau seluruh ciri khas nya. Yaitu misal nya agama islam dalam islam normatif sudah di pastikan kebenaran nya dan agama islam dalam islam sangat menjunjung tinggi sekali nilai-nilai luhur.
Dalam bidang social islam normatif adalah agama yang tampil menawarkan nilai-nilai luhur kemanusiaan,nilai-nilai luhur kebersamaan,nilai-nilai luhur kesetiakawanan ,nilai-niali luhur saling tolong-menolong, nilai-nilai tenggang rasa,nilai-nilai luhur persamaan derajat dan nilai-nilai luhur yang lain nya.
Dalam bidang ekonomi islam normatif adalah agama yang muncul menawarkan suatu keadilan, suatu kebersamaan, suatu kejujuran, saling menguntungkan satu sama lain atau simbiosis mutualisme dan sebagainya.
Dalam bidang ilmu pengetahuan islam normatif adalah agama yang muncul mendorong agar semua pemeluknya memiliki ilmu pengetahan yang setinggi-tinggi nya dan menciptakan teknologi yang secanggih-canggih nya, menguasai keterampilan dan keahlian dan sebagai nya. Untuk menuntut ilmu setinggi tingginya telah di sebutkan dalam sabda nabi Muhammad SAW,yang bunyinya “ Tuntutlah ilmu sampai ke negeri cina”.
Demikian pula dalam bidang kesehatan, bidang lingkungan, bidang kebudayaan, bidang politik dan sebagai nya agama islam dalam islam normatif tampil dengan sangat ideal dan yang di bangun atau di bentuk berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam ajaran agama islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist.




B. Islam Historis
a.       Pengertian Islam Historis
[4]Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata historis adalah berkaitan dengan sejarah, yang erat hubungan nya dengan masa lampau. Islam historis atau yang sering di sebut dengan islam sebagai produk sejarah adalah islam yang di pahami dan yang di praktekkan oleh seluruh umat manusia yang ada di seluruh penjuru dunia ini. Yang di mulai dari masa nabi Muhammad SAW hingga saat ini. Islam yang separti senyatanya saat ini yang terjadi di dalam masyarakat  saat ini,itulah yang disebut dengan islam historis.
Kata historis dalam bahasa inggris berasal dari kata historic yaitu bentuk kata sifat dari kata benda history. Historis artinya bersejarah atau menyejarah. Sejarah itu sendiri memiliki pengertian sebagai suatu pristiwa yang benar-benar terjadi pada saat itu.yang erat kaitan nya oleh ruang dan waktu. Oleh karna itu  islam historis  adalah islam yang benar-benar terjadi dan yang benar-benar di amalkan oleh manusia atau masyarakat,yang berkaitan dengan konteks ruang dan waktu. Dimana dan kapan agama islam di amalkan oleh masyarakat atau manusia.
Islam historis mengalami perubahan dan perkembangan karena islam historis bersifat selalu dinamis menyesuaikan dengan berbagai kondisi, waktu, dan peradapan tempat. Islam historis seperti kenyataan yang terjadi yang dapat di amati dalam kehidupan masyarakat karena sifat nya yang empiris dan kontekstual. Islam historis seperti kenyataan yang di amalkan oleh manusia atau masyarakat munculnya tidak secara tiba-tiba, melainkan ada hal atau konteks yang melatar belakanginya. Awal munculnya historitas islam adalah dalam tingkat pemikiran menusia.
Islam historis adalah islam yang beranekaragam. Keanekaragaman islam ini muncul dimasyarakat karena berbagai kondisi di dalam ruang dan waktu. Dimana dan kapan agama islam itu di pahami oleh masyarakat atau manusia. Islam historis adalah islam yang tidak dapat di lepaskan dari kesejarahan dan kehidupan manusia atau masyarakat yang berada di dalam ruang dan waktu. Karena islam historis berkaitan erat dengan sejarah, ruang dan waktu.
[5]  Kajian Islam Historis melahirkan suatu tradisi atau suatu disiplin studi yang brsifat empiris yaitu:
v  Antropologi agama yaitu suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia yang beragama erat sekali hubungannya dengan kebudayaan yang ada.
v  Sosiologi agama yaitu suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang system relasi sosial masyarakat yang erat sekali hubungannya dengan agama.
v  Psikologi agama yaitu suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang aspek-aspek kejiwaan manusia yang erat sekali hubungannya dengan agama.

b. Fenomena Islam Historis
[6]Dalam pemahaman kajian tentang islam historis tidak terdapat suatu konsep atau hukum islam yang sifat nya tetep. Semua nya dapat berubah. Mereka memiliki suatu prinsip bahwa pemahaman tentang hukum islam merupakan suatu produk pemikiran para ulama yang muncul di sebabkan oleh konstruk social tertentu. Mereka menolak adanya universalitas hukum agama islam, akan tetapi sangat ironis nya pada saat yang bersamaan kaum jender justru menjadikan suatu konsep kesetaraan jender sebagai pemahaman universal atau menyeluruh, abadi dan tetap. Paham seperti inilah yang di jadikan sebagai parameter atau ukuran dalam menilai segala jenis hukum islam, baik dalam hal ibadah maupun dalam hal muamalah.
 Islam historis adalah unsur kebudayaan yang dihasilkan oleh setiap pemikiran masyarakat atau manusia dalam suatu interpretasi atau pemahaman nya terhadap suatu teks. Oleh karna itu islam pada tahap ini berpengaruh bahkan juga menjadi sebuah kebudayaan di dalam masyarakat atau manusia. Dengan semakin adanya masalah yang semakin komplit, oleh karna itu kita yang hidup pada era yang maju saat ini harus berjuang untuk menghasilkan suatu pemikiran-pemikiran yang dapat mengatasi masalah di dalam kehidupan yang semakin komplit yang sesuai dengan latar belakang kultur dan social yang melingkupi kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Kita perlu melakukan suatu pemahaman yang kontenporer yang berkaitan erat dengan  sisi-sisi kemanusiaaan-sosisal-budaya- yang melingkupi kehidupan kita.
Suatu perbedaaan dalam melihat agama islam, hal yang demikian tersebut dapat menimbulkan pebedaan dalam menjelaskan agama islam itu sendiri. Ketika agama islam dilahat atau di kaji dari sudut normatif, maka islam historis merupakan agama yang di dalam nya berisikan  ajaran-ajaran Allah SWT yang berhubungan dengan urusan akidah dan mu’amalah. Sedangkan ketika islam dilihat atau dikaji dari sudut historis atau yang sebagaimana yang tampak di dalam kehidupan masyarakat maka agama islam tampil sebagai suatu disiplin ilmu (islam studies).
Sejarah atau historis merupakan suatu ilmu yang di dalam nya di bahas sebagai suatu pristiwa atau kejadian yang memperhatikan unsur-unsur yaitu: waktu, tempat, objek, pelaku dan latar belakag dari suatu pristiwa. Menurut pedapat ilmu ini segala pristiwa atau kejadian dapat dilacak dengan melihat kapan peristiwa atau kejadian itu terjadi, dimana peristiwa atau kejadian itu terjadi, apa peyebab peristiwa atau kejadian itu terjadi, siapa saja yang terlibat dalam peristiwa atau kejadian tersebut.
Denga pedekatan sejarah seseorang di ajak untuk menukik di dalam alam idealis ke dalam alam yag bersifat empiris dan medunia. Dari keadaan yang seperti ini seseorang akan dapat melihat adanya suatu kesenjangan atau keselarasan di antara apa yang terdapat di dalam alam empiris dan historis. Pendekatan sejarah ini sangat amat di butuhkan di dalam memahami agama islam. Hal tersebut di karenakan agama islam itu sendiri turun pada situasi yang sangat konkret bahkan berkaitan deng an kondisi yang ada di dalam social masyarakat.



C. Hubungan Antara Islam Normatif dan Historis
[7]Hubungan antara islam normatif dan historis dapat membentuk suatu hubungan di alektis dan ketegangan. Hubungan dialektis dapat terjadi apabila ada suatu dialok bolak-balik yang saling menerangi antara teks dan kontak nya. Akan tetapi akan terjadi hubungan ketegangan jika di antara salah satu individu atau kelompok menganggap individu atau kelompok yang lain sebagai ancaman baginya.
Untuk membentuk hubungan yang pantas antara islam normatif dan islam historis merupakan setengah jalan untuk dapat mengurangi ketegang antara corak pendekatan islam normatif dan islam historis tersebut.
Ketegangan dapat terjadi, apabila masing-masing perdekatan yang saling menegaskan eksistensinya dan menghilangkan manfaat dan nilai yang terkandung pada pendekatan keilmuan yang saling di miliki dari masing-masing tradisi keilmuan.
Menurut intihat, Amin Abdullah, hubungan antara keduanya ibarat sebuah koin dengan dua permukaan. Hubungan antara keduanya tidak dapat di pisahkan tetapi secara tegas dan jelas dapat dibedakan. Hubungan keduanya tidak dapat berdiri sendiri –sendiri dan berhadap-hadapan. Tetapi keduannya teranyam terjalin dan terajut sedemikian rupa sehingga keduanya menyatu dalam suatu ketentuan yang kokoh dan kompak. Makna terdalam dan molaritas keagamaan tetep ada,tetep di kedepan kan dan di garis bawahi dalam memehami liku-liku fenomena keberagaman manusia, maka secara otomatis tidak biasa terhindar dari belenggu dan jebakan ruang dan waktu.
Islam normatif akan tetep atau bersifat tetep dan tidak akan pernah berubah-ubah karena islam normatif bersumber pada Al-Qur’an da Al-Hadist. Sedangkan islam historis bersifat dinamis atau bersifat berubah  karena islam historis bersumber pada kehidupan yang terjadi di dalam masyarakat atau manusia sesuai dengan kehidupan mereka .



A.    Pengelompokan Islam Normatif dan Islam Historis
[8]sebelum melakukan studi atau suatu penelitian Islam, butuh terlebih dahulu ada kejelasan islam mana yang akan diteliti, Islam pada level yang mana. Oleh karna itu penyebutan Islam normatif dan islam Historis adalah salah satu dari penyebutan atau pemberian level tersebut. Penyebutan yang hampir sama dengan islam Normatif dan Islam Historis yaitu Islam sebagai wahyu dan Islam sebagai produk sejarah.
Adapun Pengelompokkan Islam normatif dan Islam historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid di kelompokkan menjadi tiga wilayah (domain) yaitu:
                     1.         Wilayah teks asli Islam (the original text of Islam), adalah Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad yang  bersifat otentik.
2.    Pemikiran Islam yang merupakan ragam menafsirkan atau pengartian terhadap teks asli Islam yaitu Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad SAW atau Al-hadist. Dapat juga disebut hasil ijtihad terhadap teks asli Islam, seperti tafsir dan fikih. Secara rasional ijtihad itu dibenarkan, sebab aturan yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah itu tidak semua nya terperinci, bahkan sebagian dari Al-Qur’an dan Al-Sunah masih bersifat global atau tidak terperinci yang membutuhkan penjabaran lebih lanjut dan lebih mendalam. Di samping dari permasalahan kehidupan yang terus berkembang terus-menerus, sedangkan secara tegas permasalahan yang muncul itu belum atau tidak disinggung sama sekali. Karena itulah diperbolehkan untuk berijtihad, walau masih harus tetap bersandar atau bertumpuan kepada kedua sumber utamanya yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist dan sejauh yang dapat memenuhi persyaratan. Dalam pegelompokan islam  normatif da historis ini dapat di temukan empat pokok cabang ilmu yaitu : (1) hukum/fikih, (2) teologi, (3) filsafat,  (4) tasawuf.  Hasil dari suatu ijtihad dalam bidang hukum muncul dalam suatu bentuk yaitu : (1) fikih, (2) fatwa, (3) yurisprudensi (kumpulan putusan hakim), (4) kodifikasi/unifikasi, yang muncul dalam  bentuk suatu Undang-Undang dan komplikasi.
3.     Praktek yang dilakukan oleh kaum muslim. Praktek ini muncul dalam berbagai macam bentuk sesuai dengan latar belakang sosial atau konteks. Contohnya adalah praktek sholat muslim di Pakistan yang tidak meletakkan tangan di dada. Contohnya lainnya adalah praktek duduk miring ketika tahiyat akhir bagi muslim Indonesia, sementara muslim di tempat lain atau negara lain tidak hal tersebut.
            [9] Abdullah Saeed menyebutkan tiga wilayah pula dalam pengelompokan islam normatif dan islam historis, tetapi dengan formulasi yang berbeda dengan Nasr Hamid Abu Zaid yaitu sebagai berikut :        
         1.          Nilai pokok atau dasar atau asas, kepercayaan, ideal dan institusi-institusi.
         2.         Penafsiran terhadap nilai dasar tersebut, agar nilai-nilai dasar tersebut dapat dilaksanakan ataudipraktekkan oleh masyarakat.
         3.         Manifestasi atau pratek berdasarkan pada nilai-nilai dasar tersebut yang berbeda antara satu negara dengan Negara yang lain, bahkan antara satu wilayah dengan wilayah yang lain. Perbedaan tersebut tejadi karena perbedaan penafsiran dan perbedaan konteks dan  perbedaan budaya.

Pada level teks, seperti pada yang telah di tuliskan di atas sebelumnya, agama Islam didefinisikan sebagai wahyu yang langsung turun dari Allah SWT. Pada kondisi yang demikian inilah, Islam identik dengan nash wahyu atau teks yang ada di dalam al-Qur’an dan sunnah nabi Muhammad. Pada masa pewahyuan nya Al-qur’a menghabiskan waktu hingga kurang lebih 23 tahun.
Pada teks ini agama Islam adalah nash yang menurut pendapat hemat penulis, sesuai dengan pendapat sejumlah atau beberapa ilmuwan (ulama) dapat dikelompokkan atau di golongkan menjadi dua golongan, yaitu:
1. Nash prinsip atau normatif-universal
2. Nash praktis-temporal
Nash kelompok yang pertama yaitu nash prinsip atau normatif-universal adalah merupakan prinsip-prinsip yang dalam pelaksanaannya sebagian yang telah diformatkan dalam bentuk nash praktis atau simpel pada masa pewahyuan yaitu ketika nabi Muhammad SAW  masih hidup di dunia ini.
Adapun nash praktis-temporal yaitu sebagian ilmuwan menyebutnya nash konstektual, merupakan nash yang turun atau yang diwahyukan sebagai jawaban yang secara langsung (respon) terhadap suatu persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat-masyarakat muslim yang ada di Arab ketika pewahyuan saat itu. Pada pengelompokan ini juga Islam dapat menjadi suatu fenomena sosial atau Islam aplikatif atau Islam praktis.
Dengan penjelasan yang ada di atas tadi dapat di simpulkan dan ditegaskan bahwa syari’ah sebagai the original text mempunyai suatu karakter yang mutlak serta absolut, tidak berubah-ubah atau bersifat tetap. Sementara fiqh sebagai hasil pemahaman terhadap the original text mempunyai atau memiliki sifat nisbi atau relative atau zanni, dapat berubah sesuai dengan perubahan konteks-konteks yaitu konteks zaman, konteks social, konteks tempat dan konteks yang lain-lainnya
Sementara itu dengan menggunakan teori Islam pada level teori dan Islam pada level praktek dapat dijelaskan sebagai berikut. Untuk menjelaskan posisi syari’at pada level praktek perlu dianalogkan dengan posisi nash, baik al-Qur’an maupun sunnah nabi Muhammad SAW. Dapat disebutkan bahwa pada dasarnya nash tersebut merupakan suatu respon terhadap suatu masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat-masyarakat arab pada masa pewahyuan pada saat itu. Kira-kira seperti itulah posisi Islam yang kita formatkan sekarang ini untuk merespon tentang suatu persoalan yang kita hadapi pada saat ini dan di sini. Perbedaan antara nash dengan format yang kita rumuskan pada saat ini adalah, bahwa nash diwahyukan oleh Allah SWT  melalui perantara malaikat jibril kepada nabi Muhammad SAW, sementara format yang kita rumuskan pada saat ini merupakan format yang dilandaskan atau yang berpegangan pada nash tersebut. Hal seperti ini harus sekali kita lakukan, sebab persoalan-persoalan dalam kehidupan manusia atau masyarakat selalu terus berkembang dan berjalan maju, sementara wahyu yang di turunkan olehAllah SWT telah  berhenti dengan meninggalnya nabi Muhammad SAW.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKIDAH ISLAM TENTANG IMAN KEPADA RASUL-RASUL ALLAH

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran SKI (Sejarah Kebudayaan Islam)

MATERI PEMBELAJARAN AKIDAH AKHLAK DI MI/SD KELAS 3 DAN KELAS 4