OPINI_KORUPSI TIADA HENTI

KORUPSI YANG TIADA HENTINYA


Masalah korupsi sudah banyak  menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama di media masa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya.
            Di era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Terlebih lagi akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Polri itu bisa bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak terjadi jika dapat di koordinasikan secara baik.
            Penyebab terjadinya korupsipun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika di bandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
            Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang di beri kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
             Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti terlebih dahulu adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan Negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak sekali terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.
            Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya itu, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan Negara seperti korupsi dapat diminimalisir.
            Negara kita adalah Negara hukum. Semua warga Negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslahtidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat maupun masyarakat kecil. Diperlukan sekali sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat. Tidak hanya itu, sebagai elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
            Negara kita yaitu Negara Indonesia bahkan menempati peringkat pertama Negara terkorup sedunia. Apa yang terjadi dengan Negara kita , yang terkenal dengan masyarakat yang baik dan suka menolong ? Apa kita sudah lupa dengan nenek moyang yang di kenal berbuat luhur ? Mungkin pertanyaan ini sangatlah cocok dengan Negara kita yang sekarang meniru budaya Barat dan melupakan budaya Timur yang dulu kita miliki. Memang Negara kita telah berusaha untuk memberantas korupsi, misalnya dengan di bentuknya KPK, dan usaha-usaha yang lain yang tidak dapat kita sebutkan satu persatu, akan tetapi satu dari satu itu merupakan kunci dari korupsi yang dilupakan bangsa kita.
            Dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi yaitu mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan, mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri, meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
            Menurut saya hukum di Indonesia sepertinya pilih-pilih tergantung apakah itu orang biasa atau pejabat, buktinya korupsi yang milyaran di banding dengan hanya maling ayam atau maling buah-buahan saja hukumnya lebih berat hukumnya yang maling ayam atau buah-buahan tersebut di banding yang korupsi. Padahal korupsi itu kan memakan uang rakyat banyak di banding yang maling ayam, hukum di Indonesia memang tidak adil.
            Saya hanya bisa berharap kepada pemimpin kita, baik itu staff instansi, ataupun siapa sajalah yang melakukan tindakan tersebut supaya sadar, percuma makan enak kalau uangnya itu memakai uang rakyat selamanya tidak akan berkah. Mungkin di dunia dia merasakan kesenangan yang amat menyenangkan tapi kita tak tahu nanti di alam yang berbeda apa kesenangan itu masih bisa didapatkan atau sebaliknya.  

            Pemerintah seharusnya dapat memberikan solusi yang terbaik untuk memberantas kasus korupsi ini. Agar Negara Indonesia ini dapat terbebaskan dari kasus korupsi. Pemerintah juga dapat memberikan kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan bersikap tegas dalam menangani hal tersebut. Supaya kasus korupsi di Negara kita dapat di atasi secara perlahan dan negara kita tidak lagi menjadi negara terkorup di dunia.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKIDAH ISLAM TENTANG IMAN KEPADA RASUL-RASUL ALLAH

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran SKI (Sejarah Kebudayaan Islam)

MATERI PEMBELAJARAN AKIDAH AKHLAK DI MI/SD KELAS 3 DAN KELAS 4