OPINI_KORUPSI TIADA HENTI
KORUPSI YANG TIADA HENTINYA
Masalah
korupsi sudah banyak menjadi
perbincangan hangat di masyarakat, terutama di media masa lokal dan nasional.
Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi
budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah
menjadi suatu kebiasaan. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan
menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi moral, sifat
keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta
penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekuasaan
jabatannya.
Di era demokrasi, korupsi akan
mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Terlebih lagi
akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai
institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Polri itu bisa
bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan seharusnya
tidak terjadi jika dapat di koordinasikan secara baik.
Penyebab terjadinya korupsipun
bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang
diperoleh jika di bandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang
konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi
hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak
konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
Dalam upaya pemberantasan korupsi,
diperlukan kerja sama semua pihak maupun elemen masyarakat, tidak hanya
institusi terkait saja. Beberapa institusi yang di beri kewenangan untuk
memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesian Corruption Watch
(ICW), dan Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah
dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam menangani kasus korupsi, yang harus
disoroti terlebih dahulu adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi yang
dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak
buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan Negara. Hukum bertujuan
untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum
sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak sekali terjadi tumpang tindih
kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang
dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.
Untuk mencapai tujuan pembangunan
nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara
preventif maupun represif. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek
jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya itu, sebagai warga Indonesia kita
wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan
Negara seperti korupsi dapat diminimalisir.
Negara kita adalah Negara hukum.
Semua warga Negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata
hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslahtidak boleh
pilih kasih, baik bagi pejabat maupun masyarakat kecil. Diperlukan sekali sikap
jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di
Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat.
Tidak hanya itu, sebagai elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan
kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
Negara kita yaitu Negara Indonesia
bahkan menempati peringkat pertama Negara terkorup sedunia. Apa yang terjadi
dengan Negara kita , yang terkenal dengan masyarakat yang baik dan suka
menolong ? Apa kita sudah lupa dengan nenek moyang yang di kenal berbuat luhur
? Mungkin pertanyaan ini sangatlah cocok dengan Negara kita yang sekarang
meniru budaya Barat dan melupakan budaya Timur yang dulu kita miliki. Memang
Negara kita telah berusaha untuk memberantas korupsi, misalnya dengan di
bentuknya KPK, dan usaha-usaha yang lain yang tidak dapat kita sebutkan satu
persatu, akan tetapi satu dari satu itu merupakan kunci dari korupsi yang
dilupakan bangsa kita.
Dampak yang diakibatkan dari tindak
pidana korupsi yaitu mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum
bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu
pembangunan yang berkelanjutan, mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang
tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri, meniadakan sistem
promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan
nepotisme.
Menurut saya hukum di Indonesia
sepertinya pilih-pilih tergantung apakah itu orang biasa atau pejabat, buktinya
korupsi yang milyaran di banding dengan hanya maling ayam atau maling
buah-buahan saja hukumnya lebih berat hukumnya yang maling ayam atau
buah-buahan tersebut di banding yang korupsi. Padahal korupsi itu kan memakan
uang rakyat banyak di banding yang maling ayam, hukum di Indonesia memang tidak
adil.
Saya hanya bisa berharap kepada
pemimpin kita, baik itu staff instansi, ataupun siapa sajalah yang melakukan
tindakan tersebut supaya sadar, percuma makan enak kalau uangnya itu memakai
uang rakyat selamanya tidak akan berkah. Mungkin di dunia dia merasakan
kesenangan yang amat menyenangkan tapi kita tak tahu nanti di alam yang berbeda
apa kesenangan itu masih bisa didapatkan atau sebaliknya.
Pemerintah seharusnya dapat
memberikan solusi yang terbaik untuk memberantas kasus korupsi ini. Agar Negara
Indonesia ini dapat terbebaskan dari kasus korupsi. Pemerintah juga dapat
memberikan kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum
tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah
ditentukan dan bersikap tegas dalam menangani hal tersebut. Supaya kasus
korupsi di Negara kita dapat di atasi secara perlahan dan negara kita tidak
lagi menjadi negara terkorup di dunia.
Komentar
Posting Komentar