HADIST TENTANG NAJIS
HADITS TENTANG NAJIS
Najis
menurut bahasa artinya kotor. Menurut hukum syariat adalah segala sesuatu yang
menjadi penghalang sahnya shalat.
Yang
termasuk najis ialah segala sesuatu yang keluar dari kubul atau dubur, kecuali
mani. Darah, nanah, susu binantang yang tidak boleh diminum, arak, anjing,
babi, dan semua bangkai najis kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.[1]
1.
Benda-benda
yang termasuk najis
Suatu barang (benda) menurut hukum
aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu
najis. Benda najis itu banyak, diantaranya :
a. Bangkai
binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia. Adapun bangkai binatang
laut seperti ikan dan bangkai binatang darat tidak berdarah ketika masih
hidupnya seperti belalang dan mayat manusia, semuanya suci.
Firman Allah swt :
حُرّمٓتْعٓلٓيْكُمُاْلٓمِيْتٓةُ
Artinya : ‘Diharamkan atas kamu
bangkai’ (Al-Maidah :3)
Adapun bangkai ikan dan binatang
darat yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia, tidak masuk dalam arti
bangkai yang umumnya dalam ayat tersebut, karena ada keterangan lain. Juz’
(bagian) bangkai seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu, dan gemuknya,
semuanya itu najis menurut mazhab Syafi’i. menurut mazhab Hanafi, yang najis
hanya suku-suku yang mengandung roh (suku-suku yang bernyawa) saja, sepertii
daging kulit. Suku-suku yang tidak bernyawa seperti kuku, tulang, tanduk dan
bulu, semuanya itu suci. Suku-suku yang tidak bernyawa dari anjing dan babi
tidak termasuk najis. Mazhab pertama mengambil dalil dari makna umum bangkai
dalam ayat tersebut, karena bangkai itu sesuatu yang tersusun dari suku-suku
tersebut. Mazhab kedua beralasan dengan hadis Maimunah :
Sabda Rasulullah saw.
اِنّٓمٓاحٓرُمٓآكْلُهٓاوٓفِيْرِوٓايٓةٍآحْمُهٓا
Artinya : ‘Sesungguhnya yang haram
ialah memakannya. Pada riwayat lain yang haram ialah ‘dagingnya’. (Riwayat
jama’ah ahli hadist).
Adapun dalil bahwa mayat manusia
itu suci :
Firman Allah swt :
وٓلٓقٓدْكٓرّٓمْنٓابٓنِيْاٰدٓمٓ
Artinya :’’ Demi sesungguhnya kami
muliakan anak Adam (manusia). (Al-Isra’ : 70)
b. Darah.
Segala macam darah itu najis,
selain hati dan limpa.
Firman Allah swt:
حُرّمَتْعَلَيْكُمُاْلَمَيْتَةُوَالدَّمُوَلَحْمُالْخِنْزِيْرِ
Artinya :’’Diharamkan atas kamu
memakan bangkai, darah, dan daging babi.’’(Al-Maidah : 3)
Sabda Rasulullah saw.
اُحِلَّتْلَنَاممَيْتَتَانِوَدَمَانِ:اَاسـَّمَكُوَاْلخَـرَادُوَاْلْكَبِدُوَالطِّحَالُ
Artinya : “Telah dihalal kan bagi
kita dua macam bangkai dan dua macam darah, ikan dan belalang, hati dan
limpa.”(Riwayat Ibnu Majah).
Dikecualikan juga, darah yang
ketinggalan dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah
ikan, kedua macam darah ini suci/dimaafkan, artinya dibolehkan/dihalalkan.
c. Nanah.
Segala macam nanah itu najis, baik
yang kental maupun yang cair, karena nanah itu darah yang sudah busuk.
d. Segala
benda cair yang keluar dari dua pintu.
Semua itu najis selain dari mani,
baik yang biasa seperti tahi, kencing atau yang tiada bisa seperti madzi., baik
karena yang halal dimakan ataupun dari hewan tidak halal dimakan.
Sabda Rasulullah saw :
اِنَّهُصَلَّىالَّهُعَلَيْهِوَسـَلَّمَلَمَّاجِىْءَلَهُبِحَخَرَيْنِوَرَوْثَةٍلِيَسـْتَنْجِىبِهَا٬اَخَذَاْلْحَجَرَيْنِوَرَدَّاأرَّوْثَةَوَقَالَهٰذِهِرِكْسٌ
Artinya :”Sesungguhnya Rasulullah
saw. diberi dua biji batu dan sebuah tahi keras untuk dipakai istinja’, beliau
mengambil dua batu saja, sedangkan tahi, beliau kembalikan dan berkata :’tahi
ini najis.’(Riwayat Bukhari)
Sabda Rasulluah saw.
قَالَالنَّبِىُّصَلَّىاَّـهُعَلَيْهِوَسـَلَّمَحِيْنَبَالَاَعْرَابُفِىاْأمَسْـجِدِصَبُّوْبًامِنْمَاءٍ
Artinya:”Ketika Al-A’rab kencing
didalam masjid, beliau bersabda :”Tuangilah olehmu tempat kencing itu dengan
setimba air.”(Riwayat Bukhari dan Muslim)
e. Arak.
Tiap-tiap minuman keras memabukkan.
Firman Allah swt:
اِنَّمَااْلخَمْرُوَاْألمَيْـسِرُوَاْألَنْصَابُوَاْألَزْألَمُرِجْسٌمِّنْعَمَلِاأشَّيْـطَانِ
Artinya:”sesungguhnya, arak, judi,
berhala dan bertenung itu najis, kejinpekerjaan setan.”(Al-Maidah:90)
f. Anjing
dan Babi.
Semua hewan suci, kecuali anjing
dan babi.
Sabda Rasullah saw.
قَالَالنَّبِىُّصَلَّالـلَّهُعَلَيْهِوَسـَلَّمَطَهُوْرُاِنَاءِاَحَدِكُمْاِذَاوَلَغَفِيْـهِاْلكَلْبُ
اَنْيَغْسِـلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍاَوْلاَهُنَّبِالتُّرَابِ
Artinya:”Cara mencuci bejana
seorang dari kamu, apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah
satunya hendaklah dicampur dengan tanah.”(Riwayat Muslim)
g. Bagian
binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.
Hukum bagian-bagian badan binatang
yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya kalu bangkainya
najis, yang dipotong itu juga najis, seperti babi atau kambing. Kalau
bangkainya suci, yang dipotong sewaktu hidupnya pun suci pula, seperti yang
diambil dari ikan hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya
suci.
Firman Allah swt.
وَمِنْ اَصْوَ افِهَاوَاَوْبَارِهَاوَا شْـعَارِهَآ اَثَاثًا
Artinya:”Dari bulu-bulu binatang,
baik yang berupa bulu domba dan bulu unta atau berupa bulu kambing semua itu
boleh dipakai (dibuat) perkakas rumah tangga.”(An-Nahl:80)
2.
Cara
Mensucikan benda yang terkena najis
untuk melakukan kaifiat mencuci
benda yang kena najis, maka baiklah diterangkan bahwa najis terbagi atas tiga
bagian :
a. Najis
Mughallazhah (tebal), yaitu anjing. Cara mencuci benda yang kena najis ini,
hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali daripadanya henddaklah airnya dicampur
dengan tanah.
Sabda Rasulullah saw.
قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى الـلَّهُ عَلَيْهِ
وَسَـلَّمَ؛طَهُوْرُاِ نَاءِاَحَدِكُمْ اِذَاوَلَغَفِيْـهِ اْلكَلْبُ
اَنْيَغْسِـلَهُ سَـبْعَ مَرًّاتٍ اَوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya :”Cara mencuci bejana
seseorang dari kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, salah
satunya hendaklah dicampur dengan tanah.”(Riwayat Muslim)
b. Najis
Mukhafaffah (ringan) seperti kencing kanak-kanak laki-laki yang belum makan
makanan selain susu. Cara mencuci benda yang kena najis ini memadai dengan
memercikan air atas benda itu meskipun tidak mengalir,. Adapun kencing
kanak-kanak perempuan yang belum makan selain susu, cara mencucinya hendaklah
dibasuh sampai air mengalir diatas benda yang kena najis itu dan hilang zat
najis dan sifat-sifatnya, sebagaiman mencuci kencing orang dewasa.
Sabda Rasulullah saw.
يُغْسَـلُ مِنْ بَوْلِ اْلجَارِيَّةِوَيُرَشُّ
مِنْ بَوْلِ اْلغُلَامِ
Artinya:”Kencing kanak-kanak
perempuan dibasuh dan kencing kanak-kanak laki-laki diperciki.”( Riwayat
Tarmidzi)
c. Najis
Mutawassithah (pertengahan), yaitu najis yang lain daripada kedua macam yang
disebut diatas. Najis mutawassithah ini terbagi atas dua bagian :
·
Najis hukmiah yaitu yang kita yakini
adanya tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya seperti kencing yang
sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini
cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang kena itu.
·
Najis ‘ainiyah yaitu yang masih ada zat,
warna, rasa, atau baunya, terkecuali warna atau bau yang sangat sukar
menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan
zat, rasa, warna, dan baunya.[2]
Komentar
Posting Komentar